24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Jalankan Aksi Gunakan Daster, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota... Baca
  • Peduli Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar, Satlantas Polres Mojokerto Salurkan Paket Bantuan Untuk Korba... Baca
  • Police Goes To School, Kapolres : Gali Potensi dan Jaga Pergaulan... Baca
  • Do’akan Korban Bencana Alam Sumut, Sumbar dan Aceh, Polres Mojokerto Kota Gelar Sholat Ghaib Berja... Baca
  • Bagikan 100 Paket Sembako, Kapolres Mojokerto Kota Sarapan Bareng MSP dan Ojol... Baca

 


 Kota Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka pelaku curanmor AS (37) yang menggunakan Daster saat beraksi.

 

 

Pada Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan disebuah kos di Sidoarjo ini merupakan residivis pencurian dari 3 kasus berbeda.

 

"Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG pada tahun 2017, kasus Pencurian burung dua kali pada tahun 2021 dan 2023," ujar AKBP Herdiawan

 

Kapolres juga menuturkan niat mencuri pelaku berawal saat bermaksud meminjam uang dari saudara pada Jumat (21/11) sekira pukul 18.00 WIB melihat kendaraan korban terparkir didepan rumah dengan kunci kontak masih tertancap. Kemudian AS kembali pada Sabtu (22/11) pukul 02.00 dini hari menjalankan aksinya bermodus menggunakan daster dengan dalih untuk menyamarkan wajah dan bentuk tubuhnya. 

 

Namun, aksinya tertangkap kamera CCTV di lokasi TKP gang buntu Kel. Sentanan, sehingga usai dilakukan penyelidikan pada Selasa (02/12) di sebuah kos di Sidoarjo. Pelaku diamankan berikut barang bukti yaitu daster yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor hasil penjualan motor curian, surat-surat kendaraan kendaraan yang dicuri.

 

Dari hasil penyidikan, AS mengaku bahwa motor yang dicuri telah dijual di sosial media dengan hasilnya telah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor, 1 set Kompor dan LPG, serta Kipas Angin. Karena perbuatannya pelaku di persangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun. 

 

Selain itu, AKBP Herdiawan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat meninggalkan kendaraan pastikan kendaraan dikunci stang serta menghimbau untuk saling menjaga dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar.(*)


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota