24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Anjangsana, Kapolres Mojokerto Kota Beri Motivasi Kepada Personel Yang Sakit... Baca
  • Anjangsana, Kapolres Mojokerto Kota Beri Motivasi Kepada Personel Yang Sakit... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 9 Orang Mabuk di Tempat Umum Saat Patroli Cipkon... Baca
  • Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Mojokerto Kota: Teguhkan Keimanan serta Ketaqwaan Personel Polri... Baca
  • Patroli Cipkon dan Laporan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Konvoi dan Tawuran Remaja... Baca
TUPOKSISentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

SPKT menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat  Pemberitahun  Perkembangan  Hasil  Penyidikan (SP2HP),  Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan  Lapor  Diri (SKLD),  Surat  Izin  Keramaian  dan  Kegiatan Masyarakat  Lainnya, Surat  Izin  Mengemudi (SIM),  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
  3. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  4. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Penyiapan registrasi  pelaporan,  penyusunan  dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota