24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Jalankan Aksi Gunakan Daster, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota... Baca
  • Peduli Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar, Satlantas Polres Mojokerto Salurkan Paket Bantuan Untuk Korba... Baca
  • Police Goes To School, Kapolres : Gali Potensi dan Jaga Pergaulan... Baca
  • Do’akan Korban Bencana Alam Sumut, Sumbar dan Aceh, Polres Mojokerto Kota Gelar Sholat Ghaib Berja... Baca
  • Bagikan 100 Paket Sembako, Kapolres Mojokerto Kota Sarapan Bareng MSP dan Ojol... Baca
TUPOKSISatuan Tahanan dan Barang Bukti (SAT TAHTI)

Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sattahti menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
  2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
  3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota