24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Warkop Ojol Kamtibmas, Wujud Sinergi Polres Mojokerto Kota dan Ojek Online Jaga Kondusifitas Ngopi B... Baca
  • Apel Ojol Kamtibmas Bentuk Sinergi Ojol-Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif... Baca
  • Dukung Program MBG, Kapolres Mojokerto Kota Cek Sarana Prasarana SPPG... Baca
  • Humas Polres Mojokerto Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-74... Baca
  • Sukses Gelar Lomba Kamtibmas Kapolres Mojokerto Kota Cup, Kapolres Berikan Piala untuk Pelajar Berpr... Baca
TUPOKSIBagian Sumber Daya (BAGSUMDA)

Bagsumda bertugas melaksanakan  pembinaan  administrasi  personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Bagren menyelenggarakan fungsi:

a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

  1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan   Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril   dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

  1. Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
  3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; 

c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

  1. Memberikan  pelayanan  bantuan  hukum  kepada  institusi  dan personel Polres beserta keluarganya;
  2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
  3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  4. Menganalisis  sistem  dan  metoda  terkait  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  5. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota