24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Jalankan Aksi Gunakan Daster, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota... Baca
  • Peduli Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar, Satlantas Polres Mojokerto Salurkan Paket Bantuan Untuk Korba... Baca
  • Police Goes To School, Kapolres : Gali Potensi dan Jaga Pergaulan... Baca
  • Do’akan Korban Bencana Alam Sumut, Sumbar dan Aceh, Polres Mojokerto Kota Gelar Sholat Ghaib Berja... Baca
  • Bagikan 100 Paket Sembako, Kapolres Mojokerto Kota Sarapan Bareng MSP dan Ojol... Baca
TUPOKSIBagian Sumber Daya (BAGSUMDA)

Bagsumda bertugas melaksanakan  pembinaan  administrasi  personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Bagren menyelenggarakan fungsi:

a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

  1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan   Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril   dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

  1. Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
  3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; 

c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

  1. Memberikan  pelayanan  bantuan  hukum  kepada  institusi  dan personel Polres beserta keluarganya;
  2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
  3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  4. Menganalisis  sistem  dan  metoda  terkait  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  5. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota