24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Jalankan Aksi Gunakan Daster, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota... Baca
  • Peduli Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar, Satlantas Polres Mojokerto Salurkan Paket Bantuan Untuk Korba... Baca
  • Police Goes To School, Kapolres : Gali Potensi dan Jaga Pergaulan... Baca
  • Do’akan Korban Bencana Alam Sumut, Sumbar dan Aceh, Polres Mojokerto Kota Gelar Sholat Ghaib Berja... Baca
  • Bagikan 100 Paket Sembako, Kapolres Mojokerto Kota Sarapan Bareng MSP dan Ojol... Baca
TUPOKSISeksi Provost dan Paminal (SIPROPAM)

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan  internal, pelayanan  pengaduan  masyarakat  yang  diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:

a.     Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

b.     Penegakan  disiplin,  ketertiban  dan  pengamanan  internal  personel Polres;

c.     Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;

d.     Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan

e.     Penerbitan  rehabilitasi  personel  Polres  yang  telah  melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.


Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota