24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Kolaborasi Jogo Mojokerto Damai, Polisi Bersama Serikat Buruh Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Perin... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas... Baca
  • Aksi Freestyle Viral di Mojokerto Berujung Klarifikasi, Polisi Datangi Rumah Tiga Pemuda... Baca
  • Kapolres Mojokerto Kota Cek Sejumlah Gereja Pastikan Rangkaian Ibadah Paskah Aman... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong... Baca
TUPOKSISeksi Provost dan Paminal (SIPROPAM)

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan  internal, pelayanan  pengaduan  masyarakat  yang  diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:

a.     Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

b.     Penegakan  disiplin,  ketertiban  dan  pengamanan  internal  personel Polres;

c.     Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;

d.     Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan

e.     Penerbitan  rehabilitasi  personel  Polres  yang  telah  melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.


Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota