24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

 PELAYANANIJIN KERAMAIAN


IJIN KERAMAIAN

 

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

1. Pentas musik band / dangdut;

2. Wayang Kulit;

3. Ketoprak;

4. Dan pertunjukan lain.

 

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

            a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;

            b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;

            c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

 

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

   a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;    

   b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;    

   c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;    

   d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.

 

IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan           

            Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

 

PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

            a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? ;

            b. Jumlah dan Jenis Kembang api;

            c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api;

            d. Identitas Penyala Kembang Api;

            e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan;

            f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api;

            g. Rekomendasi dari Polsek setempat.

 

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

 

 

 

 

ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


Dasar :

- Undang - undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

- Undang - Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

- Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

a. Unjuk rasa / Demonstrasi;

b.Pawai;

c. Rapat Umum;

d. Mimbar Bebas.

 

KETENTUAN :

• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

  a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

  b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;

  c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;

  d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;

  e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;

  f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

  a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

  b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

  c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

 

 

PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan;

b. Lokasi dan route;

c. Waktu dan lama Pelaksanaan;

d. Bentuk;

e. Penanggung jawab / Korlap;

f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;

g. Alat peraga yang digunakan;

h. Jumlah peserta.

 

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota