IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut;
2. Wayang Kulit;
3. Ketoprak;
4. Dan pertunjukan lain.
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;
b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan
Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? ;
b. Jumlah dan Jenis Kembang api;
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api;
d. Identitas Penyala Kembang Api;
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan;
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api;
g. Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
ATURAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar :
- Undang - undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Undang - Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi;
b.Pawai;
c. Rapat Umum;
d. Mimbar Bebas.
KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.