24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Anjangsana, Kapolres Mojokerto Kota Beri Motivasi Kepada Personel Yang Sakit... Baca
  • Anjangsana, Kapolres Mojokerto Kota Beri Motivasi Kepada Personel Yang Sakit... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 9 Orang Mabuk di Tempat Umum Saat Patroli Cipkon... Baca
  • Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Mojokerto Kota: Teguhkan Keimanan serta Ketaqwaan Personel Polri... Baca
  • Patroli Cipkon dan Laporan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Konvoi dan Tawuran Remaja... Baca
TUPOKSISatuan Reserse dan Kriminal

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan  tindak  pidana,  termasuk  fungsi  identifikasi  dan  laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengidentifikasian  untuk  kepentingan  penyidikan  dan  pelayanan umum;
  4. Penganalisisan   kasus   beserta   penanganannya,   serta   mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
  5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
  6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota