24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

 Kota Mojokerto – Hendak beraksi di Terminal, Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap jaringan pengedar Sabu dan Double L dengan barang bukti senilai 373 Juta di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota. Rabu, (15/05/2024)

Menanggapi Informasi dari masyarakat mengenai peredaran Narkoba, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan, SH, bersama anggota mengamankan SS selaku kurir sabu di terminal Kertajaya, “didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram” Ungkap AKBP Daniel saat Konferensi Pers.

Menurut keterangan SS, dirinua mengaku mendapatkan Sabu dari

RWA yang disuplai stok persediaannya melalui CY, “yang berhasil kami amankan bersama pelaku yakni 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 gram, dan 50 bungkus plastik berisi tablet Double L dengan total keseluruhan 50.000 butir.” Lanjutnya

Menurut IPTU Suparlan, para tersangka tidak hanya beraksi di Kota Mojokerto, “SS mengaku diminta RWA menjadi kurir pengedar dengan sasaran di wilayah Mojokerto Raya”

Diamankan bersama pelaku, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti, 14 Klip plastik isi sabu total bruto 186,37 gram, 50 bungkus plastik berisi tablet pil Double L total keseluruhan 50.000 butir, 1 sepeda motor merk Honda Beat, 3 buah HP, dan 2 timbangan elektronik.

SS dan RWA yang merupakan residivis Narkoba Sidoarjo, Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, “SS dan RWA terjerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-”

Sementara, lanjut AKBP Daniel, “CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,-” (RH)


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota