24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

Mojokerto - Memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu Judi Online, Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Rabu (14/08/2024)

Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain” Ucap AKP Rudi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” Lanjut Kasat.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tandas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota