24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

Kota Mojokerto - Satsamapta Polres Mojokerto Kota kembali melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin. Kali ini, petugas menggerebek penjualan miras yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. pada hari Kamis (25/07/24)  sekira jam 21.45 wib di Wilayah Kecamatan Jetis Mojokerto. 

Terlapor adalah Suparji  alamat Desa Sidorejo Dsn Ngaglik kec. Jetis Kab Mojokerto. Barang bukti yang ditemukan 12 (tiga) botol miras jenis Bir Bintang kemasan @620ml

Terlapor diketahui petugas patroli dari Polsek Pesantren telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis kuntul tanpa ijin di warung /toko miliknya di alamat yang sama petugas Kepolisian Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. 

Selanjutnya petugas Kepolisian mendatangi TKP di Ds. Sidorejo kec. jetis Kab Mojokerto. ditemukan Barang bukti 12 botol miras jenis Bir Bintang kemasan @620ml. dan segera membawa barang bukti terebut ke Kantor Satsamapta Polres Mojokerto Kota dan pemiliknya untuk di mintai Keterangan lebih lanjut. 

Dalam hal ini terlapor dikenakan sanksi Pasal 29 ayat 1 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kasus penjualan miras tanpa izin ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Agung Suprihandono.


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota