24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Penuh kehangatan, Polres Mojokerto Kota Ajak Ojol Potong Tumpeng HUT Polwan dan Doa Bersama... Baca
  • Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto Kota, Sekejap 3 Ton Beras Terjual... Baca
  • Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah... Baca
  • Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba... Baca
  • Mewujudkan Generasi Emas Bangsa, Kapolres Mojokerto kota hadir menginspirasi siswa SMKN 1 Kota Mojok... Baca

Kota Mojokerto- Bapak-bapak diamankan petugas Patroli Samapta Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota lantaran nekat menenggak minuman alkohol di tempat umum di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Yakni SL (44) warga setempat dan LW (35) asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, keduanya didapati mengkonsumsi minuman keras tersebut di pinggir jalan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (14/6/2024).

"Waktu itu ada laporan dari warga, saat anggota patroli lapangan kalau ada 2 orang yang sedang minum miras di pinggir jalan," ujar Kapolsek Magersari AKP Amat, saat dikonfirmasi mili.id, Jumat (14/6/2024).

Anggota pun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan, lanjut Amat, didapatilah bapak-bapak yang mengkonsumsi arak bali sejumlah 2 botol ukuran 600 ml berisi arak. 

"Sesampainya di TKP ditemukan warga sedang meminum miras," ujar Amat.

Kedua warga tersebut lalu digiring ke Mako Polsek Magersari untuk menjalani pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) agar mendapat efek jera. 

"Kami kenakan pasal 492 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu," tegasnya.

Amat menghimbau, agar masyarakat di Kota Mojokerto untuk tidak melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum. Apalagi mengkonsumsi minuman keras di tempat umum, yang bisa menyebabkan hal-hal buruk, seperti perkelahian yang dipicu minol.

"Berharap agar warga bisa menjaga ketertiban umum dan kenyamanan di Kota ini dan tidak melakukan kegiatan yang bisa memicu gangguan kamtibmas," pungkasnya.


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota