24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Kolaborasi Jogo Mojokerto Damai, Polisi Bersama Serikat Buruh Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Perin... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas... Baca
  • Aksi Freestyle Viral di Mojokerto Berujung Klarifikasi, Polisi Datangi Rumah Tiga Pemuda... Baca
  • Kapolres Mojokerto Kota Cek Sejumlah Gereja Pastikan Rangkaian Ibadah Paskah Aman... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong... Baca

Kota Mojokerto – Berawal dari aduan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan Komplotan pelaku pencurian Tiang Besi Kabel Fiber Optic setelah melancarkan aksinya di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Selasa (11/06/2024)

Diungkapkan dalam Konferensi Pers di samping Lapangan Patih Gajahmada, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri diwakili KBO Reskrim IPDA Yuda Julianto mengatakan, “Yang terlibat yakni AZ, BG, AL, dan SM dengan modus menyamar sebagai petugas PLN”

Lanjutnya dijelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan Personel Satreskrim saat melancarkan aksinya, “aksinya dilancarkan tengah malam dan berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 buah tangga bambu, gunting plat dari besi, linggis, tali tampar, 4 buah rompi hijau dan 10 tiang besi kabel fiber optic diangkut menggunakan mobil Grand Max warna Hitam” Ungkapnya

Setelah dilakukan penyidikan di Polres Mojokerto Kota, didapati dari pengakuan pelaku bahwa ini bukanlah pertama kali mereka melancarkan aksinya, para pelaku juga telah beraksi di beberapa wilayah seperti di Porong Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto” Tandasnya

Atas perbuatannya, para komplotan pelaku pencurian tiang besi kabel fiber optic ini dijerat pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara. (RH/AG)


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota